@thesis{thesis, author={ }, title ={Analisis Yuridis Atas Harta Warisan yang Dihibahkan Ayah Kepada Anak}, year={2012}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1909/}, abstract={Hasil penelitian, bahwa bersikap adil dan mempersamakan pemberian kepada anak-anak adalah sunah hukumnya. Melakukan tafdhil (melebihkan) itu diharamkan, kecuali ada faktorfaktor yang membolehkannya. Diperbolehkan memperlakukan hal lain terhadap sesama anak jika memang ada faktor-faktor pengecualian yang dibenarkan syara', misalnya keadaan cacat yang menjadikan seseorang tidak dapat bekerja mencari mata pencarian seperti lumpuh, buta, tidak mampu bekerja, sibuk mencari ilmu dan lain-lain. Jika seorang ayah telah memberikan harta yang tidak sedikit kepada salah satu anaknya, maka bagi si ayah wajib memberikan kepada anak-anak yang lain sesuatu yang nilainya sama dengan anak yang tadi.} }