@thesis{thesis, author={ }, title ={Tinjauan Yuridis dan Sosiologis Pelaksanaan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Sungguminasa Tahun 2010-2015}, year={2016}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2470/}, abstract={Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan di bawah umur dianggap sah apabila sudah akil baligh, adanya persetujuan orang tua dan persetujuan mereka berdua tidak bertentangan dengan agama. Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Pasal 7 ayat 1 perkawinan di izinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun, apabila menyimpang maka menurut ketentuan ayat 2 harus dimintakan dispensasi perkawinan karena adanya alasan penting seperti halnya telah hamil duluan dan kekhawatiran orang tuanya. (2) Hakim yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah sudah tepat karena telah berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan yang memperbolehkan seorang anak di bawah umur dapat melangsungkan pernikahan. Implikasi dari penelitian ini adalah: (1) Mengingat bahwa belum dilaksanakannya ketentuan batas umur untuk kawin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh masyarakat secara baik (2) Hakim dalam menangani permohohonan dispensasi nikah hendaknya mempertimbankan pula undang-undang perlindungan anak.} }