@thesis{thesis, author={ }, title ={Euthanasia dalam Persfektif Hukum Pidana Islam}, year={2016}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5108/}, abstract={Hasil penelitian ini menunjukkan di Indonesia sendiri, dalam KUHP Pidana belum mengatur secara eksplisif dan khusus mengenai perbuatan Euthanasia, oleh karena itu jika terjadi kasus Euthanasia maka hukum yang diberlakukan masih sangat umum. Euthanasia dianggap sebagai pembunuhan, memenuhi rumusan beberapa pasal berikut : 1) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. 2) Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. 3) pasal 344 KUHP tentang pembunuhan atas permintaan korban dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. 4) Pasal 345 KUHP tentang membantu seseorang untuk bunuh diri dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Dalam syariat Islam perbuatan Euthanasia itu dilarang karena sesungguhnya hidup dan mati yang menentukan hanya Allah SWT manusia tidak dapat mempercepat atau memperlambat ajal seseorang karena hanya Allah SWT yang menentukan ajal (kematian) seseorang} }