@thesis{thesis, author={ }, title ={Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Taksi di Makassar}, year={2016}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/627/}, abstract={Skripsi ini berjudul ”Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Taksi di Makassar”. Dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) sub masalah yakni (1). Bagaimana tanggung jawab perusahaan taksi terhadap pengguna jasa taksi, (2). Bagaimana prosedur yang dapat ditempuh pengguna jasa taksi atas kerugian yang dialami pengguna jasa taksi. Untuk menyelesaikan sub masalah tersebut, maka digunakan metode pengumpulan data yang bersumber dari studi dokumen dan wawancara. Adapun teknik pengolahan data yang digunakan dianalisa secara kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang dilakukan guna mencari kebenaran kualitatif, selanjutnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pertanggung-jawaban dari pihak penyedia jasa angkutan taksi terhadap penumpang apabila terjadi kerugian selama masa pengangkutan dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh penumpang sebagai perlindungan hukum atas kerugian yang dialami. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek pada PT. Bosowa Utama yang merupakan perusahaan taksi yang paling banyak digunakan masyarakat di Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Tanggung jawab perusahaan taksi terhadap pengguna jasa taksi dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan yang telah disepakati. Pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Bosowa Utama, masalah barang ketinggalan maupun perilaku pengemudi yang merugikan konsumen pada umumnya dapat diselesaikan oleh pihak management secara damai, sebaliknya tidak dapat diselesaikan karena konsumen tidak menerima kesepakatan dari pihak perusahaan taksi. 2). Prosedur yang dapat ditempuh atas kerugian yang dialami oleh pengguna jasa taksi, dapat dilakukan melalui luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan, dilakukan penyelesaian secara damai. Jika jalur damai tidak tercapai, maka diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi, apabila salah satu pihak/para pihak tidak puas dan tidak menerima putusan dapat mengajukan banding ke pengadilan negeri. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sebaiknya penumpang selalu memperhatikan nomor lambung (unit) taksi yang digunakan agar jika penumpang yang ketinggalan barang atau merasa tidak puas dan dirugikan dalam pelayanannya, agar perusahaan mudah melacak pengemudi dan menyelesaikan masalah. 2). Penumpang dituntut untuk mengingatkan pengemudi yang tidak mengikuti standar operasi dan jangan takut untuk melakukan pengaduan ke perusahaan taksi jika mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan atau mengalami kerugian.} }