@thesis{thesis, author={ }, title ={Hukum Penggunaan Rambut Palsu Menurut Hadis-hadis Nabi dalam Pandangan Imam Mazhab}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6376/}, abstract={Setelah melakukan penelitian dari beberapa referensi buku mengenai HukumPenggunaan Rambut Palsu Menurut Hadis-Hadis Nabi dalam Pandangan ImamMazhab. Rambut palsu adalah kepala rambut yang terbuat dari bulu kuda, rambutmanusia, wol, bulu, rambut yak, rambut kerbau atau bahan sintetis lainnya.Adapunpendapat menurut 4 Imam mazhab yaitu: 1) Mazhab Hanafi berpendapat bahwamenyambung dengan selain rambut manusia seperti menyambung dengan woll, buludomba, bulu kambing atau potongan kain itu hukumnya mubah. 2) Mazhab Maliki,berpendapat bahwa menyambung atau menggunakan rambut selain rambut manusiatermasuk bulu, bulu hewan atau bulu domba itu hukumnya haram. 3) Mazhab Syafi’imemberikan perincian dalam hal menyambung rambut dengan selain rambutmanusia, mereka mengatakan: “Seorang wanita yang menyambung rambutnyadengan selain rambut manusia bisa saja sambungan tersebut suci atau najis. 4) Mazhab Hambali berpendapat bahwa menyambung rambut dengan selainnya biladengan bulu seperti bulu domba maka haram sebagaimana haramnya menyambungdengan rambut manusia karena keumuman hadis dan karena ada unsur penipuan.} }