@thesis{thesis, author={ }, title ={Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Komunitas An-Nadzir}, year={2015}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/645/}, abstract={Kajian utama penelitian ini adalah eksistensi komunitas An-nadzir dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan memahami realitas komunitas An-Nadzir dalam perspektif sosiologi hukum Islam,bagaimana paham dan praktik keagamaan komunitas tersebut, dan bagaimana kedudukan komunitas An-Nadzirdalam perspektif hukum Islam, hukum positif, serta kearifan lokal. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan filosofis-teologis dan sosio-yuridis, dengan teknis analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan diKabupaten Gowa,Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif sosiologi hukum Islam, eksistensi komunitas An-Nadzir adalah suatu hal yang lumrah dalam konteks perubahan sosial yang sedang melanda umat Islam Indonesia, untuk itu, hal itu tidak dapat dipandang sebagai suatu anomali sosial. Perbedaan yang terdapat dalam paham dan praktik keagamaan komunitas ini adalah bersifat furu’iyah, bukan bersifat uliyah. Paham dan praktik keagamaan komunitas ini sama sekali tidak menyalahi kerangka dasar hukum Islam, yakni rukun Islam dan rukun iman. Dari perspektif hukum positif, konstitusi memberikan jaminan bagi warga negara untuk menganut keyakinannya, baik paham keagamaan maupun kepercayaan tanpa paksaan dari siapapun. Dari sisi sosiologi hukum, maupun hukum pidana, kedudukan komunitasini tidak dapat diganggu gugat oleh karena eksistensi mereka diterima oleh masyarakat, khususnya muslim, sepanjang tidak ada unsur pelecehan agama didalamnya. Dari sisi kearifan lokal, berangkat dari tesis Ibnu Khaldun bahwa hakikat manusia adalah makhluk akulturatif (Al-Insānu Madaniyyun bi al-ābi’³), dapat dipahami akulturasi kearifan lokal dalam pandangan dan kehidupan komunitas An-Nadzir. Secara sosiologis, An-Nadzir sangatlah strategis karena, mereka menjalankan dua fungsi sekaligus: menjadi agen perubahan sosial (agent of change)dan melakukan proses pribumisasi Islam. Berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan sebagaimana telah diuraikan,maka disarankan beberapa hal: (1) diharapkan adanya penguatan peraturan perundang-undangan terkait kehidupan keagamaan; (2) diharapkan bahwa pemerintah sebagai representasi negara dapat menjadi penengah yang betul-betul adil dalam menangani berbagai perbedaan paham yang ada; (3) diharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk senantiasa memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Dalam menerapkan hukum seyogianya dipertimbangkan persentuhan antara prinsip-prinsip universal hukum Islam dengan tuntutan pranata sosial dan realita masyarakat yang ada di berbagai wilayah.} }