@thesis{thesis, author={ }, title ={Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional (Telaah Kritis Pelaksanaannya Pada Masyarakat Kota Makassar)}, year={2014}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/750/}, abstract={Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya poligami di Kota Makassar dengan dengan permasalahan poligami dalam hukum Islam danhukum nasional serta implementasinya pada masyarakat Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan: 1)untuk mengetahui dan memahami hakikat poligami dalam hukum Islam dan pengembangannya dalam hukum nasional di Indonesia; 2) untuk mengelaborasi dan memahami pandangan masyarakat mengenai poligami di Kota Makassar; 3)untuk mengungkap dan memahami praktik poligami di Kota Makassar; dan 4)untuk mendeskripsikan dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Poligami di Kota Makassar. Masalah tersebut dilihat dan dianalisis dengan pendekatan teologis normatif,yuridis formal,historis, sosiologis, dan filosofis. Sumber utama kajian adalah pengaturan poligami dalam al-Qur’an dan hadis,serta perundang-undangan kemudian dihubungkan dengan praktiknya pada masyarakat Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan poligami dalam hukum nasional merupakan upaya pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai kemaslahatan. Pandangan masyarakat mengenai poligami di Kota Makassar masih terbagi pada tiga golongan, yaituada persepsi masyarakat yang membolehkan, menolak dan yang netral terhadap poligami.Praktik poligami di Kota Makassar dilakukan melalui nikahsiri hal itu terjadi ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya sebagian masyarakat melakukan nikah sirri dalam artitidak mencatatkan pernikahannya di KUA atau di kantor catatan sipil.Ada lima faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Poligami di Kota Makassar yaitu alasan tidak ada keturunan, alasan kebutuhan seksual, isteri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, alasan kurang pelayanan isteri dan alasan mengikuti sunnah rasul. Perlu pembaharuan dalam sanksi hukum poligami tanpa izin Pengadilan Agama sebagai formulasi hukum di Indonesia mengacu kepada terbentuknya maslahah, yaitu agar perkawinan menjadi legal, sehingga terjamin hak dan kewajiban suami isteri, dan dapat terwujud tujuan perkawinan yaitu terbentuknya keluarga sakinah. Sebaiknya pandangan masyarakat terhadap perkawinanpoligami perlu diluruskan, yaitu mengikuti aturan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila poligami lebih banyak mudharat (bahayanya) daripada maslahat (manfaatnya), maka poligami yang demikian tidak dibenarkan menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan harus ditolak sedangkan poligami yang banyak maslahatnya (manfaat) daripada mudharatnya (bahayanya) perlu diterima permohonannya.} }