@thesis{thesis, author={ }, title ={Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Diversi (Studi Kasus di Polrestabes Makassar)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8176/}, abstract={Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penerapan diversi di Polrestabes Makassar sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak ( korban dan tersangka), para pihak yang diundang untuk diversi diantaranya : (a) korban dan keluarga, (b) tersangka dan keluarga, (c) BAPAS, (d) Bapemas, (e) Lembaga atau organisasi sosial pendamping anak. 2) Yang menjadi hambatan dalam penerapan diversi diantaranya : (a) Terbatasnya fasilitas sebagai alat untuk pelaksanaan diversi seperti, ruang mediasi untuk musyawarah, ruang khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara, (b) Pandangan masyarakat khususnya keluarga korban terhadap diversi yang cenderung negatif yang berakibat adanya dendam dan pengucilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum serta masyarakat yang masih ingin melakukan pembalasan bagi pelaku dengan cara memberikan hukuman atau pidana . 3) Diversi dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan gagasan baru yang bermuara pada The Beijing Rules pada hakikatnya telah diatur di dalam hukum Islam yang dikenal dengan konsep islah (perdamaian). Suatu konsep yang mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Perbedaan mendasar dari konsep islah dengan diversi terletak pada kasus-kasus yang dapat ditempuh dengan upaya damai} }