@thesis{thesis, author={ }, title ={Dasar-dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas/VRISJPRAAK (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1132/Pid. B/2013/PN.Mks)}, year={2014}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9233/}, abstract={Setelah mengurai tentang dasar-dasar hokum dalam menjatuhkan putusan bebas, serta prosedur penjatuhan putusan bebas, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa bukan begitu saja dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, tetapi harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti yang sah tersebut harus dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa dan tindak pidana yang dilakukannya, seperti yang dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Alat bukti yang sah menurut KUHAP diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ada lima alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi jika ternyata kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dua alat bukti, maka terdakwa diputus bebas.} }