@thesis{thesis, author={Japola Vinsensius Tommy Wijaya}, title ={PERLINDUNGAN HAK KETENAGAKERJAAN PADA PESERTA PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI INDONESIA}, year={2018}, url={http://repositori.ukdc.ac.id/142/}, abstract={Dalam pendidikan dokter spesialis terdapat tiga aspek utama yaitu pendidikan, pelayanan medis dan penelitian. Dalam proses pendidikan, peserta pendidikan dokter spesialis turut serta secara langsung terlibat dalam pelayanan kesehatan. Di Indonesia, status peserta pendidikan dokter spesialis adalah sebagai mahasiswa, hal ini berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada, dimana statusnya adalah sebagai mahasiswa sekaligus sebagai tenaga kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti lebih jauh persamaan hak-hak antara tenaga kerja dengan peserta program pendidikan dokter spesialis dan mengetahui apakah hukum di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sudah dapat memberikan kepastian hukum terhadap peserta pendidikan dokter spesialis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Unsur-unsur perjanjian kerja terdiri dari adanya pekerjaan, di bawah perintah, adanya upah tertentu/loan, dan dalam waktu yang ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan unsur-unsur yang terkandung dalam perjanjian kerja antara tenaga kerja dan peserta program pendidikan dokter spesialis sehingga peserta program pendidikan dokter spesialis seharusnya juga memperoleh status sebagai tenaga kerja selain mahasiswa. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada,Peserta pendidikan dokter spesialis memiliki status sebagai tenaga kerja sekaligus sebagai mahasiswa, implikasinya peserta pendidikan dokter spesialis di Amerika Serika dan Kanada secara peraturan perundang-undangan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hak terhadap peserta pendidikan dokter spesialis dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pun masih kurang karena hanya mengatur mengenai 3 macam hak, sedangkan pengaturan hak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jauh lebih lengkap. Namun karena status peserta pendidikan dokter spesialis adalah mahasiswa, maka jangkauan perlindungan hukum terhadap hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diaplikasikan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis. Sehingga, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pun juga belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis. Berdasarkan hal ini, maka dalam penelitian ini terdapat beberapa saran oleh penulis diantaranya adalah perlu adanya revisi dalam status mahasiswa, dan juga perlu adanya perlindungan hukum terhadap peserta pendidikan dokter spesialis untuk mendapatkan kesejahteraan.} }