@thesis{thesis, author={Gunawan Cindra Gloryya}, title ={Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi (Telaah Putusan Nomor 249 K/PDT/2013 dan Putusan Nomor 826 K/Pdt/2013)}, year={2019}, url={http://repositori.ukdc.ac.id/583/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang penerapan asas itikad baik dalam asuransi jiwa. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan penulisan ini. Itikad baik dalam asuransi jiwa merupakan prinsip yang penting dan harus dilaksanakan baik oleh pihak penanggung maupun tertanggung pada saat pembuatan perjanjian asuransi sampai pada pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut. Pelaksanaan itikad baik harus dilaksanakan dengan kejujuran kedua belah pihak dengan tidak menyembunyikan fakta dan keterangan yang ada. Selain penanggung dan tertanggung, itikad baik dalam asuransi jiwa juga harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait seperti agen asuransi dan juga investigator asuransi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran itikad baik pada pembuatan serta pelaksanaan asuransi jiwa dapat dilakukan gugatan atas itu dan juga pihak-pihak yang bersengketa harus membuktikan dalil-dalilnya. Sebagaimana adanya Putusan Nomor 249 K/PDT/2013 dan Putusan Nomor 826 K/Pdt/2013 dimana kedua putusan tersebut mengenai nasabah yang ditolak klaim asuransinya oleh pihak asuransi dengan alasan adanya penyembunyian keterangan namun pada putusan Putusan Nomor 249 K/PDT/2013 diputuskan bahwa penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim asuransi jiwa tertanggung sedangkan pada putusan Putusan Nomor 826 K/Pdt/2013 diputuskan penanggung wajib membayar klaim asuransi jiwa tertanggung. Adanya peranan pembuktian juga menentukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hal ini dikarenakan seorang hakim tidak dapat memutus suatu perkara hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena belum tentu apa yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah jelas dan seorang hakim harus bertindak adil dengan mempertimbangkan pembuktian dan juga nilai-nilai sosial dari duduk perkara yang diperkarakan.} }