@thesis{thesis, author={Bolen Maria Paulina Kewae}, title ={Penegakan Hukum Pidana Dalam Perang Antar Kampung di Pulau Adonara}, year={2019}, url={http://repositori.ukdc.ac.id/601/}, abstract={Hukum pidana adalah hukum yang bersifat publik atau secara umum yang mengatur dan memaksa, dimana ada sanksi yang dibuat apabila ada yang melanggarnya. Sanksi yang dibuat dengan suatu tujuan untuk mengatur masyarakat yang bersifat adil dan makmur. Selain hukum pidana yang disebut sebagai hukum tertulis adapula hukum adat yang tidak tertulis akan tetapi dapat ditaati oleh masyarakat hukum adat. Salah satu contoh hukum adat adalah berperang, dimana perang ini adalah perang adat yang diwariskan oleh nenek moyang. Perang ini juga dilaksanakan lebih dahulu sebelum berperang, setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai dan juga dengan melakukan upacara adat di kampung masing-masing. Perang antar kampung ini diatur dalam pasal 353 KUHP Bahwa: 1) Penganiayaan yang dilakukan dan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. 2) Jika Perbuatan itu menjadikan luka berat yang bersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun. 3) Jika Perbuatan itu menjadikan kematian orang yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Permasalahan yang dikaji adalah menganalisa dan mengetahui perlindungan hukum bagi korban perang antar kampung di pulau Adonara dan untuk mengetahui penegakan hukum atau sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan perang antar kampung di pulau Adonara. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah normatif empris yaitu dengan mengkaji gabungan dari dua jenis isu/ masalah hukum yaitu penelitian sosiolegal dan bedasarkan sifatnya menggunakan pendekatan deskripitif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses hukum pidana sesuai pada pasal penganiyaan 353 KUHP tidak dapat dipakai karena proses tindak pidana yang dilakukan di pulau Adonara, tidak dilaksanakan dalam pengadilan negeri tetapi di proses hukumnya dalam pengadilan adat yang dilaksanakan dengan gelar tutur (sumpah adat). Perlindungan bagi masyarakat hukum adat hanya mau meminta para penegak hukum untuk lebih berperan aktif lagi terhadap masyarakat dimana para penegak hukum bersifat yang lebih adil lagi. Penegakan hukum terhadap pelaku sampai sekarang juga belum terungkap, karena masyarakat tidak ada yang mengakui dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana penganiayaan.} }