@thesis{thesis, author={Andreas Rony}, title ={Kualifikasi Pejabat Kepolisian Pada Tingkat Madya Dalam Permendagri No 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, S}, year={2019}, url={http://repositori.ukdc.ac.id/603/}, abstract={Penunjukan perwira tinggi Polri aktif sebagi Plt gubernur oleh Kementrian Dalam Negeri menjadi permasalahan yang serius saat ini karena penunjukan tersebut sangat bertentangan dengan banyak UU yang ada, antara lain UUD, UU Polri, UU ASN, dan UU No.10 Tahun 2016. UUD dan UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan tugas dan fungsi Polri sebagai alat negara yang mejaga keamanan dan ketertiban adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya. UU ASN menjelaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan untuk ASN atau diluar Kepolisian. Permasalahan yang diangkat adalah Apakah pejabat kepolisian dapat memenuhi kualifikasi pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengisi posisi Pjs Gubernur berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2018, dan apakah fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dalam negeri dapat beralih fungsi sebagai Gubernur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber pokok pada penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini tidak memerlukan studi lapangan, melainkan studi kepustakaan dalam kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan literatur yang terkait dalam permasalahan atau judul yang diangkat. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa Istilah jabatan pimpinan tinggi menurut UU ASN adalah istilah yang digunakan untuk Aparatur Sipil Negara atau dalam hal ini adalah birokrasi sipil atau diluar Kepolsian. Bahwa menurut PP No 11 Tahun 2017 ada beberapa jabatan ASN tertentu dilingkungan Instansi Pusat tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri karena tugas dan kompetensi nya yang masih berkaitan dengan kepolisian, karena berdasarkan UU Polri, seorang Polri diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan diluar tugas kepolisian. Seorang Polri aktif tidak diperbolehkan untuk mengisi Jabatan Gubernur sebelum mengundurkan diri atau pensiun karena Jabatan Gubernur adalah jabatan politik atau jabatan sipil diluar jabatan Polri. Seorang aggota Polri yang ditunjuk oleh kementrian dalam negeri untuk menjadi Penjabat Gubernur karena terdapat kekosongan jabatan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, maka kementrian dalam negeri menunjuk seorang anggota Polri yang terlebih dahulu sudah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada instansi pusat tertentu yang dapat diduduki oleh Polri berdasarkan UU ASN. Instansi pusat tertentu yang dimaksud adalah Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelejen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan S.A.R Nasional, Badan Narkotika Nasional.} }