@thesis{thesis, author={Juan Heribertus Roy}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Tertutup Memiliki Kredit Macet di Perbankan}, year={2020}, url={http://repositori.ukdc.ac.id/882/}, abstract={Perusahaan dalam melakukan ekspansi membutuhkan sejumlah dana. Dana tersebut biasanya berasal dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri pada dasarnya dapat dikategorikan ke dalam lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Dalam menjalankan operasionalnya, PT dijalankan oleh para Direksi. Direksi ini bekerja menjalankan operasional PT sehari-hari. Direksi bertanggung jawab terhadap Komisaris. Komisaris adalah pemegang saham dari PT tersebut. Komisaris bertanggung jawab mengawasi jalannya PT tersebut. Ada banyak kasus yang terjadi dimana Direksi diharuskan bertanggung jawab atas kredit macet yang dialami oleh PT. Padahal apabila ditinjau dari aspek hukum perusahaan, direksi telah diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan bisnis. Kewenangan itu dilindungi oleh hukum sehingga tidak dapat digugat, meskipun keputusan itu merugikan perusahaan selama keputusan yang diambil oleh direksi tersebut, diambil dengan itikad baik, sesuai aturan yang berlaku, rasional, dan tidak memiliki konflik kepentingan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan apakah direksi suatu PT dalam memiliki pertanggung?jawaban pidana atas keputusan bisnis yang menimbulkan kredit macet di perbankan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap direksi yang membuat keputusan bisnis atas PT dan berakibat pada kredit macet di perbankan.} }