@thesis{thesis, author={Fitri Kurnianingsih and NURATIKA NURATIKA and Yudhi Prastya}, title ={ANALISIS ANTAR ORGANISASI DALAM IMPLEMENTASIPEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1124/}, abstract={Dinas Pemberdayaan perempuan merupakan organisasi publik yang memiliki peran penting dalam melindungi para perempuan melalui pemberdayaan perempuan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan sangat membantu dalam meminimalisir dan menangani korban perempuan yang mengalami tindak kekerasan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak bertujuan untuk melakukan perlindungan bagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam analisis antar organisasi. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah dimensi kekuasaan dan ketergantungan sumber daya meliputi program P2TP2A melindungi dan menangani perempuan korban kekerasan. Sedangkan DP3APM kerjasama dengan LSM sirih besar melakukan pelatihan kerajinan (merajut) misalnya tas laptop, tas make up. Hasil kegiatan merajut dipasarkan pada acara Tanjungpinang City Expo dan masyarakat sekitarnya, selanjutnya pemulangan korban yang sudah pulih dikembalikan ke masyarakat dilakukan oleh P2TP2A. Dimensi pertukaran organisasi bahwa belum ada pertukaran SDM dalam meningkatkan pelayanan antara organisasi yaitu P2TP2A, DP3APM, dan LSM sirih besar. Kesimpulan bahwa kerjasamaantar DP3APM kota Tanjungpinang, P2TP2A Provinsi Kepulauan Riau, dan Lembaga Swadaya Masyarakat kota Tanjungpinang dalam pemberdayaan perempuan korban tindak kekerasan sudah terlaksana dengan maksimal, mulai dari menangani, mendampingi korban, memberi pelatihan merajut, membuat kue, berkebun sehingga korban benar-benar pulih dan bisa meningkatkan taraf hidup yang bersangkutan. Kata kunci: Implementasi, Pemberdayaan Perempuan, Antar-Organisasi.} }