@thesis{thesis, author={Ayu Efritadewi and Irman Irman and MEYSI NOVITASARI}, title ={PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARANLIMBAH MINYAK HITAM DIWILAYAH PESISIR KABUPATEN BINTAN}, year={2019}, url={http://repositori.umrah.ac.id/807/}, abstract={Permasalahan Lingkungan Hidup terjadi di Wilayah Pesisir Kabupaten Bintan hampir setiap tahun, khususnya pada saat musim utara. Data yang di dapat dari Dinas Lingkungan Hidup menunjukan Pencemaran Limbah Minyak Hitam di wilayah pesisir Kabupaten Bintan terjadi pada Tahun 2011-2017 dengan keterangan pelaku tidak diketahui. Padahal dampak pencemaran tersebut merugikan masyarakat setempat. Adapun Rumasan Masalah yang ingin diteliti yaitu bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana dan ketentuan Pidana terhadap pencemaran limbah minyak hitam tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana serta penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan di Kabupaten Bintan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan mengunakan analisis data yang berbentuk kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Penegak hukum telah melakukan upaya pencegahan guna memperbaiki lingkungan sekitar. Dalam penegakan hukum pidana faktor-faktor kendala yang dihadapi oleh Penegak Hukum yaitu faktor Undang-Undang, Penegak Hukum, Sarana atau fasilitas. Dasar hukum terhadap pelaku pencemaran di wilayah pesisir Kabupaten Bintan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran limbah minyak hitam kenyataannya belum bejalan secara efektif di karenakan Penegak hukum hanya melakukan upaya pencegahan saja, sedangkan upaya pemberantasan belum dilaksanakan karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan belum mempunyai PPNSLH (penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup). sedangkan dalam ketentuan pidana ialah unsur kesalahan sangat penting untuk menentukan sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah minyak hitam di wilayah pesisir Kabupaten Bintan. Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Ketentuan Pidana.} }