@thesis{thesis, author={Arjuna Hendra and HUTAPEA SARA and Nuraini Lia}, title ={ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pdt.G/2021/PN Tpg)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8206/}, abstract={Sengketa pertanahan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 79/Pdt.G/2021/PN Tpg Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sah yang kemudian mengakibatkan kecacatan sertifikat hak milik atas tanah yang dimiliki oleh Suroso sebagai Pihak Tergugat 1 (Suroso) yang dikalahkan oleh pengadilan oleh ahli waris daripada pemilik tanah yang bersengketa yakni Anoi sebagai Pihak Penggugat (Anoi). Penggugat (Anoi) beranggapan tindakan Tergugat 1 tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat (Anoi) untuk Sebagian yang menyatakan sertifikat hak milik atas nama Pihak Tergugat 1 (Suroso) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta menyatakan pengembalian hak atas tanah berdasarkan surat keterangan tanah milik Pihak Penggugat (Anoi) adalah sah demi hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor : 79/Pdt.G/2021/PN Tpg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa studi literatur kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 (Suroso) dan Turut Tergugat 4 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan) merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga mengakibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04377 dan 04378 tertanggal 31 Desember 2019 atas nama Tergugat 1 (Suroso) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat di fakta persidangan terungkap bahwa telah adanya indikasi pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat hak milik atas nama Tergugat 1 (Suroso). Di sisi lain, pertimbangan Majelis Hakim yang tidak menyatakan surat-surat/akta-akta yang terbit akibat dari perbuatan hukum Tergugat 2 (Hok Hie) hal ini akan menyebabkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terkait status kepemilikan atas tanah yang disengketakan dalam perkara ini.} }