@thesis{thesis, author={Fajar Hidayat Muhammad and Nuraini Lia and YULIANTI SINDI}, title ={IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG ( Studi Pada Desa Duara Kabupaten Lingga Terhadap Penolakan Transaksi Jual Beli Dengan Uang Logam)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8207/}, abstract={Desa Duara Kecamatan Lingga Utara mulai tahun 2021 sebagian besar banyak para masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang warung tidak lagi menerima uang logam dengan beberapa alasan dalam melakukan pengembalian kepada konsumen. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti pada tanggal 24 Maret-30 Maret 2023 dimana terlihat 3 kedai dan warung tidak menerima uang koin dengan alasan sulit menyimpan uang koin dan tidak berlaku untuk pembelian apalagi dalam jumlah yang cukup banyak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penolakan transaksi jual beli menggunakan mata uang logam logam di Desa Duara Kabupaten Lingga. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan bahwa penolakan pembayaran dengan menggunakan mata uang logam dalam transaksi jual beli dengan alasan tidak berlakunya uang logam dengan semua pecahan, baik itu Rp. 100,00 (seratus Rupiah), Rp. 200,00 (dua ratus Rupiah, Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah), dan Rp. 1000,00 (seribu Rupiah). Peristiwa ini terjadi di Desa Duara. Jika dilihat di Desa Duara ini faktornya adalah faktor masyarakat dan faktor budaya, dimana masyarakat di Desa Duara menganggap bahwa uang koin tidak memiliki nilai ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari hasil jawaban konsumen atau masyarakat duara memang jarang menggunakan uang koin, sehingga jumlah uang koin yang beredar di Desa Duara sangat sedikit dan jarang ditemui. Kasus penolakan ini bertentangan dengan asas perlindungan konsumen yaitu asas kepastian hukum, dimana, Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum} }