@thesis{thesis, author={Poti Jamhur and PUTRI WILDA GUSTINA and Sholeh Chaerey Ranba}, title ={IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NO 7 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI KASUS PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN TEPI LAUT KOTA TANJUNGPINANG)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8241/}, abstract={Pedagangan kaki lima yang berada di tepi Laut Kota Tanjungpinang menjadi konsen dan prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk ditertibkan, karena menjadi permasalahan serius, dapat mengganggu ketertiban, keindahan Kota Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan mendisripsikan Implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima yang berada di Taman Tepi Laut Kota Tanjungpinang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan proses pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan penelitian adalah teori menurut Edward III yang mengemukakan 4 komponen yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan suatu kebijakan yaitu : Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi serta Birokrasi. Hasil penelitian ini berdasarkan indikator komunikasi yang dilakukan oleh pembuat kebijakan kepada pedagang kaki lima sudah baik. Namun, kepatuhan dari pedagang kaki lima di lapangan yang masih sangat kurang. Sedangkan dalam hal sumberdaya dapat dikatakan juga belum efektif hal ini dikarenakan belum mencukupinya jumlah tenaga kerja, finansial maupun sarana dan prasarana. Disposisi/sikap para implementor dikatakan sudah sesuai dengan tuntutan/SOP dari pembuat kebijakan. Dan, Struktur Birokrasi yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Tanjungpinang sudah di tetapkan di dalam Peraturan Daerah (PERDA) No 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kesimpulan penataan pedagang kaki lima yang berada di Taman Tepi Laut Kota Tanjungpinang masih belum berjalan dengan efektif hal ini disebabkan komunikasi yang masih belum optimal serta sumberdaya yang belum mencukupi, perlu dilakukan pendekatan komunikasi yang terpadu seluruh steakholder.} }