@thesis{thesis, author={BUDIYANTI EKA RUS and Endri Endri and Syahputra Irwandi}, title ={ANALISIS YURIDIS PENGATURAN TENTANG PEMBAYARAN GANTI RUGI PADA PIDANA TAMBAHAN DALAM KUHP BARU}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8248/}, abstract={Ganti rugi adalah uang yang diberikan kepada pihak yang dirugikan sebagai kompensasi atas kerusakan, cedera, atau kerugian lain yang terjadi Pertanggungjawaban sesorang yang telah melakukan tindak pidana yang mana hukuman itu hendaklah setimpal. Pembaharuan aturan hukum pidana yang disebut KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang menjadi pembaharuan dari KUHP peninggalan Belanda atau UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Salah satu pembaharuan yang terdapat di dalam KUHP Nasional yang berkaitan dengan penelitian ini adalah pada Pasal 66 ayat (1) tentang pidana tambahan yang mengalami pembaharuan, yaitu tentang pembayaran ganti kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembayaran ganti kerugian menurut KUHP Baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundang- undangan. Maka dari itu penulis membahas hubungan pidana dengan ganti kerugian adalah ganti kerugian yang sebagai sebab akibat atau kausalitas atau casual verbend. Sementara kejahatan yang dapat memperoleh ganti kerugian yaitu merupakan kerugian yang dialami oleh orang lain termasuk korban (saksi korban) sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, misalnya diakibatkan oleh kejahatan kealpaan atau kerugian akibat tindak pidana lalu-lintas.Adapun persamaan ganti rugi pidana dengan perdata adalah terdapat pada unsur-unsur yang meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian. Sementara perbedaan ganti rugi pidana dengan perdata adalah perbuatan melawan hukum dalam pidana adalah aturan yang dilarang dan diacam dengan hukuman oleh undang-undang, sementara perbuatan melawan hukum menurut perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.} }