@thesis{thesis, author={Arjuna Hendra and Haryanti Dewi and WARDANA M.ADE}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN RIAU}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8282/}, abstract={Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau merupakan Peraturan Daerah yang berkenaan dengan pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembiayaan penjaminan. Implementasi dari Perda dinilai bermasalah karena sampai dengan penelitian ini ditulis perusahaaan sebagaimana dimaksud tidak pernah terbentuk. Sehingga tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau selama ini, serta apa saja kendala dalam Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau. Metode yang digunakan adalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan 6 informan yang diantaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan 5 orang UMKM sebagai pelaksu usaha yang terdampak dari Perda ini. Berdasarkan teori Syaukani mengenai Rangkaian Implementasi, hasil penelitian ini menemukan (1) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 selama 9 tahun terakhir tidak pernah membuat aturan turunan atau lanjutan seperti Peraturan Gubernur yang mengantur lebih teknis mengenai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut. (2) pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah bermasalah dari penyertaan modal yang dianggap terlalu besar sehingga berdampak terhadap upaya pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini seperti mebentuk penganturan yang lebih teknis untuk melaksanakan Peraturan Daerah, SDM yang bertanggunjawab dari Peraturan Daerah ini tidak pernah menjalankan sama sekali akibat dari tidak ada pengaturan lebih teknis mengenai Peraturan Daerah tersebut. (3) Peraturan Daerah belum terhantarkan dengan baik karena UMKM tidak pernah tahu mengenai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah dan Peraturan Daerah tersebut. Kesimpulan dari penelitian Peraturan Daerah tersebut tidak dapat berjalan sama sekali karena belum ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah selama 9 tahun terakhir dan penyertaan modal dasar dan keseriusan pemerintah menjadi kendala dari Implementasi Peraturan Daerah ini} }