@thesis{thesis, author={E. ALFIYAH TRIRESTI and Nur Aslamaturrahmah Dwi Putri and Uly Sophia}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN UNTUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (STUDI KASUS : SMK SE-KABUPATEN LINGGA)}, year={2019}, url={http://repositori.umrah.ac.id/854/}, abstract={Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Bangsa Indonesia dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang handal dan memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi dan sikap profesionalisme tinggi yang dapat dicapai melalui pendidikan. Salah satu cara menghasilkan tenaga profesional dan mampu mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah meningkatkan sarana dan prasarana. Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki Sekolah Menengah Kejuruan menjadi isu penting yang tidak pernah ada henti-hentinya untuk melengkapi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, bahkan pemerintah telah mengeluarkan undangundang pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur standar, khususnya berkaitan dengan problematik sarana dan prasarana. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan impelementasi peraturan menteri pendidikan nasional nomor 40 tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah menengah kejuruan dan mendeskripsikan faktor keberhasilan/kendala implementasi peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar sarana dan prasarana. Dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn 1975. Metode didalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan informan berjumlah 4 orang dan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan belum berjalan secara optimal, hal ini dapat dilihat dari belum terpenuhinya standar sarana dan prasarana sekolah yang memadai, kurangnya tenaga pengajar yang berkompeten dan sumberdaya finansial yang terbatas. hal ini disebabkan oleh peralihan wewenang dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Sarana dan Prasarana} }