@thesis{thesis, author={}, title ={Penertiban Pedagang Kaki Lima Yang Tidak Memiliki Dispensasi Lokasi di Kota Binjai (Studi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai)}, year={2020}, url={}, abstract={PKL dipandang telah bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah, melanggar ketertiban, keamanan dan keindahan kota yang mana telah menggunakan bahu jalan trotoar atau fasilitas umum lain yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Binjai, untuk mengetahui penertiban terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai, dan untuk mengetahui hambatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Binjai adalah Perda Nomor 4 Kota Binjai Tahun 2011 tentang Retribusi Umum, Peraturan Walikota Binjai Nomor 511 tahun 2009 tentang Dispensasi Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Binjai, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Proses penertiban terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai yaitu: Diberikannya surat peringatan (SP1) dan berjarak 3 hari, kemudian apabila SP1 tidak dihiraukan maka dibuatlah SP2, jarak SP2 ke SP3 adalah tiga hari, apabila belum juga dihiraukan oleh PKL maka dalam 1 x 24 jam baru dilakukan penertiban seperti penggusuran. Serta hambatan satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai berasal dari 1) faktor internal berupa keterbatasan anggota dan armada dan 2) faktor eksternal berupa Pedagang Kaki Lima kurang memahami Perda tentang PKL.} }