@thesis{thesis, author={}, title ={Hak Mewarisi Dari Saudara Kandung Pewaris Yang Masih Mempunyai Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris}, year={2020}, url={}, abstract={Skripsi ini merupakan penelitian tentang analisis putusan Pengadilan Agama Muara Bulian No. 008/Pdt.P/2014/PA/Mbl mengenai kedudukan kewarisan anak perempuan menghijab terhadap kewarisan saudara kandung si pewaris. Pada putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa anak perempuan sendiri dapat menghijab kewarisan pamannya sehingga ia mendapat seluruh harta warisan, dengan pertimbangan hukum bahwa pendapat hakim yang mana sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama Trenggalek No. 0092/Pdt.P/2012/PA/TL memutuskan bahwa anak perempuan bersama saudara kandung mendapat warisan, yang mana sesuai dengan KHI Pasal 176 dan 174, faraidh, dan pendapat jumhur ulama. Putusan ini tidak mengemukakan alasan mengapa mengambil pendapat yang satu dan mengesampingkan pendapat yang lain tanpa menyebutkan alasan tambahan kecuali hanya menyebutkan bahwa keputusan itu sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara waris di atas, yang mana perkara ini ialah perkara yang bersifat kasuistik. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu kesimpulan bahwa pada kasus tertentu, hakim dapat menjatuhkan putusan yang keluar dari hukum secara umum atau aturan yang biasa diterapkan, demi mencapai titik keadilan. Namun dalam mengadilinya, hakim harus mempelajari dan memahami betul kasus tersebut dengan melakukan interogasi filosofi dari bukti-bukti yang ada, sehingga dapat mengkategorikan perkara tersebut sebagai kasuistik. Dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 86 K/AG/1994 hakim melakukan penerapan hukum meninggalkan hukum yang lain dengan metode interprestasi gramatikal pada makna “walad” surat An-Nisa ayat 176 ialah anak baik anak laki-laki maupun perempuan yang mana sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas.} }