@thesis{thesis, author={}, title ={Peran Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara)}, year={2020}, url={}, abstract={Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Utara. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara, untuk sanksi administratif bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk mengetahui hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara dimulai dari pedaftaran, penetapan, pembayaran oleh wajib pajak dan pengesahan sampai pada penyetoran ke kas daerah dengan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai wujud pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sanksi administratif bagi yang tidak melakukan pembayara pajak kendaraan bermotor disebabkan keterlambatan mengisi dan menyampaikan SPTPD dikenakan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar 2% dari Pokok Pajak setiap bulan keterlambatan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya Pajak. Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan pengisian SPTPD tidak dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan, dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak Terhutang ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari Pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terhutangnya pajak. Akibat hukum jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor maka dilakukan penegakan hukum pajak yaitu dengan mengirimkan blanko/surat teguran dan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, pemberian sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi denda diikuti dengan sanksi kenaikan dan melakukan pengawasan dalam bentuk razia kendaraan bermotor.} }