@thesis{thesis, author={}, title ={Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Bupati Yang Melakukan Korupsi Dan Gratifikasi Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Dps)}, year={2020}, url={}, abstract={Tindak pidana korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang adalah suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), upaya pemberantasannya tidak dapat dilakukan secara biasa tetapi dengan cara yang luar biasa dilakukan dengan cara-cara khusus, langkah-langkah yang tegas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat, khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Dps terkait pembebasan lahan dermaga yang dilakukan oleh seorang Bupati yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data bersumber dari data sekunder dan data primer. Alat pengumpul data melalui studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur, yakni melakukan penelitian dengan berbagai bahan bacaan seperti peraturan perundang-undangan serta pendapat para sarjana dan bahan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ada tiga bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Klungkung dalam putusan ini, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sebesar satu milyar rupiah. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah benar, namun masih kurang tepat jika dipidana hanya 12 (dua belas) tahun penjara saja. Karena terdakwa telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan juga tergolong tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), serta telah merugikan banyak keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.} }