@thesis{thesis, author={}, title ={Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Dilakukan oleh Oknum Polisi dan Warga Sipil (Analisis Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2016/Rap)}, year={2020}, url={}, abstract={Uang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat masih juga sering ditemui terjadinya beberapa perbuatan melanggar terkait dengan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai alat untuk memperlancar proses pembangunan. Pertanggungjawaban pidana bagi pengedar mata uang palsu baru bisa di pertanggungjawabkan secara pidana apabila si pelaku telah terbukti secara hukum dan perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya tinggi yaitu maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap sindikat pengedar uang palsu yang dilakukan oleh oknum polisi dan warga sipil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang mana saya melakukan wawancara terhadap Polres Rantau Parapat untuk menambah bahan yang dibutuhkan dalam pengerjaan skripsi ini, kemudian dari data sekunder yang mengolah data dari buku-buku literature dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Bripka Kus (terpidana) dan M. Nazli (terpidana) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya saja hukuman yang diberikan kepada terpidana menurut saya kurang maksimal, hakekatnya, hukuman yang diberikan salah satu nya untuk membuat efek jera terhadap si pelaku tindak pidana khususnya dengan unsur kesengajaan. Kemudian dilihat dari bentuk kesalahan yang dilakukan baik pemberi uang palsu maupun pengedar uang palsu penulis berpegangan dengan teori-teori yang ada bahwasanya ada nya unsur kesengajaan.} }