@thesis{thesis, author={}, title ={Proses Penyidikan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Studi Di Polda Sumatera Utara)}, year={2020}, url={}, abstract={Tindakan terorisme pada belakang ini lebih sering dilakukan dengan cara tindakan peledakan bom yang banyak menelan korban dibanding terorisme melalui cara teror psikis, sekalipun kedua tindakan terorisme merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan menelan korban. Dalam mengahadapi ancaman maupun perang melawan terorisme, pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengorganisir seluruh kekuatan untuk lebih efektif dan efisiensi, dan melakukan peningkatan setiap saat serta secara maksimal. Bukan hanya dalam menghadapi ancaman terorisme saja dalam pemerintah harus lebih meningkatkan kewaspadaan, tetapi juga penanggulangan dan perlindungan terorganisir dan secara maksimal. Salah satunya pada aksi teror yang terjadi di Kota Medan, dimana aksi tersebut berupa aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Ivan Armadi Hasugian, yang berumur 18 tahun, merupakan pelaku tunggal percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph Doktor Mansyur Medan, dalam hal ini pihak kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Polresta Medan dan Detasemen Khusus 88 Kepolisian RI melakukan lebih lanjut penanganan teror tersebut guna mengetahui motif dari adanya aksi teror yang terjadi di Kota Medan. Sebagaimana dalam lingkungan nasional, pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara dipercaya sebagai penjuru menangani aksi terorisme di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana terorisme yang terjadi di Medan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penyusunan berita acara pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara baik awal, pertengahan dan akhir yang tujuannya mengkaji bersama hasil investigasi tersebut, apakah bukti-bukti dan rangkaiannya cukup kuat atau masih lemah. Adapun kendala penyidikan yaitu terkendala oleh faktor teknis dan faktor nonteknis, lebih lanjut penyidik juga mendapati kendala bahwa penyidik kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal. Upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme yakni dengan upaya yang bersifat represif, dimana pihak penyidik tetap melakukan penahanan dan menyita barang bukti yang sangat meresahkan masyarakat, serta pihak penyidik juga melakukan kegiatan penyuluhan dan melakukan razia di masyarakat tentang bahayanya terorisme.} }