@thesis{thesis, author={}, title ={Penegakan Hukum Terhadap Orangtua Yang Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2014/PN. Sdn)}, year={2020}, url={}, abstract={Fenomena sosial saat ini adalah banyak kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anggota keluarga sendiri, bahkan marak sekali orangtua yang tega membunuh anak kandungnya sendiri.Anak rawan (children of risk)mengalami tindak pidana karena anak yang mempunyai resiko besar untuk mengalami gangguan atau masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun fisik yang mengakibatkan matinya anak dan hal itu dipengaruhi oleh kondisi internal maupun kondisi eksternalnya seperti anak dari keluarga miskin, anak di daerah terpencil, anak cacat dan anak dari keluarga yang retak (broken home). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan orangtua terhadap anak, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap orangtua pelaku pembunuhan terhadap anak, untuk mengetahui analisis Putusan Nomor 174/Pid.B/2014/PN. Sdn. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan orangtua terhadap anak dilakukan dengan memukulkan kayu ke arah punggung korban sebanyak 4 (empat) kali dan menyebabkan korban tersungkur dan terdakwa menjalankan niatnya menggorok leher kanan korban dengan menggunakan golok yang korban bawa dan mengakibatkan leher korban mengeluarkan darah kemudian setelah terdakwa yakin bahwasanya korban sudah meninggal dunia, maka selanjutnya terdakwa menancapkan golok yang terdakwa pakai untuk menggorok leher korban ke tanah dan selanjutnya mayat korban terdakwa letakkan di bawah sebatang pohon kelapa yang terdapat sarang semut ankrangnyat dengan maksud agar korban cepat membusuk dan mayatnya tidak dapat dikenali lagi oleh orang lain. Penegakan hukum terhadap orangtua pelaku pembunuhan terhadap anak adalah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pembunuhan dengan rencana lebih dulu ini adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Pembunuhan oleh terdakwa Ngatini alias Menik Binti Atmodiyono terhadap anak kandungnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa sangat tidak berprikemanusiaan karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri dan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan yang telah merampas hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa sehingga tindak pidana yang di lakukan oleh terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan putusan seumur hidup yang dijatuhkan hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan} }