@thesis{thesis, author={NURHASANAH LISTY}, title ={PERANAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM UPAYA PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TRAGEDI 98 DI JAKARTA TAHUN 1998-2003}, year={2023}, url={http://repositori.unsil.ac.id/9790/}, abstract={LISTY NURHASANAH. 2023. PERANAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM UPAYA PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TRAGEDI 98 DI JAKARTA TAHUN 1998-2003. Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya. Latar belakang penelitian diambil dari adanya pembentukan Komnas Perempuan pasca terjadinya tragedi kerusuhan Mei 1998. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ditemukan adanya perampasan hak perempuan, berupa tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi dalam relatif waktu singkat tersebut telah berhasil memberi dampak sosial dan politik yang besar bagi kehidupan nasional. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan penelitian yang terdiri dari (1) Bagaimana profil Komnas Perempuan?. (2) Bagaimana kronologi terjadinya peristiwa kekerasan seksual tragedi 98 di Jakarta?. (3) Bagaimana peranan Komnas Perempuan dalam upaya pendampingan korban kekerasan seksual tragedi 98 di Jakarta tahun 1998-2003. Peneliti menggunakan metode sejarah sebagai upaya mempermudah proses penelitian. Metode sejarah terdiri dari pemilihan topik, heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik pengambilan data menggunakan studi pustaka sehingga bisa memperdalam penemuan data yang bisa mendukung hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Komnas Perempuan merupakan lembaga independen yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 181/1998. Komnas Perempuan berperan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. (2) Berdirinya Komnas Perempuan berkaitan erat dengan tragedi kekerasan seksual Mei 1998, dalam tragedi tersebut ditemukan indikasi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir dan menargetkan korban. Korban sebagian besar berasal dari golongan etnis tertentu yang mengalami trauma dan kerugian yang besar. (3) Terdapat peranan Komnas Perempuan yang dilakukan guna penyelesaian kasus kekerasan seksual Mei 1998 tersebut. Komnas Perempuan melakukan upaya pencegahan dan pendampingan korban, seperti upaya investigasi, kajian dan dokumentasi, melakukan pengembangan sistem mekanisme pelayanan korban, dan memperluas dukungan aparat dan pemerintah. Kata kunci: Komnas Perempuan, Kekerasan Seksual, Tragedi 98} }