@thesis{thesis, author={Batubara Rizki Fadhilah}, title ={Kesiapan Pemerintah dalam Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (Studi Kasus Pada Kabupaten Asahan)}, year={2018}, url={}, abstract={Reformasi pengelolaan keuangan Negara masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar amanat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara,yang mengharuskan keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan. Salah satu bentuk usaha berkelanjutan tersebut adalah dengan menetapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penerapan PP No. 24 Tahun 2005 memang masih bersifat sementara, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Sementara itu untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.} }