@thesis{thesis, author={TIKA KAR}, title ={Prosedur Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Studi kasus pada PT. PLN (PERSERO) UP3 Bogor}, year={2019}, url={http://repository.ibik.ac.id/1022/}, abstract={Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu pajak yang dapat di kategorikan sebagai pajak objektif. Pajak Pertambahan Nilai juga di sebut pajak Tidak Langsung, hal ini dikarenakan pembebanan atas pajak tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak Pertambahan Nilai di atur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang tersebut mengatur kebijakan-kebijakan yang ada dalam setiap Objek Pajak Pertambahan Nilai. PT. PLN (PERSERO) UP3 Bogor merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga harus melaksanakan prosedur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2012. Berdasarkan hasil pembahasan maka diketahui PT. PLN (PERSERO) UP3 Bogor melakukan prosedur pembayaran yang meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah menjalankan aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai.} }