@thesis{thesis, author={KELEN Damianus Sodok}, title ={Proses Perkawinan Adat di Desa Waibao Serta Korelasinya Dengan Perkawinan Gereja Katolik}, year={2022}, url={http://repository.iftkledalero.ac.id/1084/}, abstract={Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk (1) mendeskripsikan dan menjelaskan tentang proses perkawinan adat di desa Waibao dan proses perkawinan Gereja Katolik, dan (2) Sebagai upaya untuk mengetahui kebudayaan yang telah diwariskan oleh nenek moyang agar masyarakat tidak mengalami keterasingan dari lingkungan budaya sendiri. Motode yang dipakai dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode wawancara, dan kajian kepustakaan. Sumber data yang dikaji dalam penulisan ini adalah hasil wawancara dengan beberapa narasumber kunci seperti tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga warga desa Waibao. Sedangkan kajian kepustakaan berasal dari berbagai sumber buku, dokumen, manuskrip dan juga internet yang berhubungan dengan tema yang diteliti. Sistematika penulisan karya ilmiah ini dikemas dalam pokok pembahasan yang terbagi dalam 5 (lima) bab, yakni bab 1, merupakan bab pendahuluan, bab 2 mengenai konsep perkawinan adat menurut masyarakat Waibao dan selayang pandang desa Waibao, bab 3, menjelaskan konsep perkawinan Gereja Katolik, bab 4, penulis menguraikan korelasi antara perkawinan adat dan perkawinan Gereja Katolik, dan bab 5, sebagai bab penutup yang berisikan kesimpulan dan saran. Dalam tulisan ini penulis menguaraikan budaya perkawinan adat di desa Waibao dan perkawinan Gereja Katolik, terlebih khusus penulis menekankan bagaimana proses perkawinan adat di desa Waibao dan perkawinan Gereja Katolik serta korelasi antara keduanya yakni perkawinan adat dan perkawinan Gereja Katolik. Proses perkawinan adat di desa Waibao dan perkawinan Gereja Katolik sesungguhnya merupakan suatu syarat mutlak untuk mengesahkan sebuah perkawinan melalui proses tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh tokoh adat dan Gereja sehingga pria dan wanita membangun hidup dengan sejahtera dan bahagia. Dengan demikian proses perkawinan ini harus tetap menjaga kesuciannya agar tidak dihancurkan oleh perkembangan dan kemajuan teknologi yang kian moderen.} }