@thesis{thesis, author={Utami Komang Sri and Wirayana I Made Adhi}, title ={Mekanisme Penerapan Peraturan PER-03/PJ/2022 Tentang Penerbitan Faktur Pajak Pada CV. AB}, year={2024}, url={http://repository.pnb.ac.id/10623/}, abstract={Salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah membuat faktur pajak. Mekanisme pembuatan faktur pajak diatur dalam Peraturan Nomor PER-03/PJ/2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan CV. AB sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam menjalan peraturan nomor PER-03/PJ/2022. CV.AB melakukan penjualan dengan cara eceran, grosir, dan pesanan. Untuk penjualan CV.AB yang secara eceran dapat menggunakan faktur pajak digunggung dengan cara membuat dokumen faktur pajak yang berisi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, sedangkan untuk penjualan secara grosir dan pesanan CV.AB harus menggunakan faktur pajak lengkap. Jika bertransaksi dengan pembeli yang sama, di bulan yang sama, dengan jenis transaksi yang sama maka CV. AB dapat membuat faktur pajak gabungan. Atas kesalahan CV. AB dalam membuat faktur pajak maka, CV. AB dapat membuat faktur pajak pembetulan atau pengganti.} }