@thesis{thesis, author={Lasmini Ni Nengah and Sari Gusti Ayu Made Dinda Leonita}, title ={Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 21 Yang Ditanggung Karyawan Dan Ditunjang Perusahaan Menggunakan Metode Gross Dan Gross Up Pada PT XX}, year={2024}, url={http://repository.pnb.ac.id/10659/}, abstract={PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri secara individual setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penelitian ini menitikberatkan pada analisis perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 di PT XX yang masih menggunakan metode gross (ditanggung karyawan) dengan metode gross up (ditunjang perusahaan) guna mengetahui metode perhitungan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi karyawan dan sisi perusahaan. Metode Gross merupakan jumlah PPh Pasal 21 terutang ditanggung sepenuhnya oleh karyawan yang dibebankan langsung dari gaji karyawan, dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak terutang dan akan menjadi pengurang penghasilan karyawan. Metode Gross Up merupakan jumlah PPh Pasal 21 terutang yang diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan kepada karyawan, tunjangan tersebut akan menjadi penambah penghasilan bruto karyawan yang jumlahnya sama dengan besarnya PPh Pasal 21 terutang, tunjangan yang diberikan dapat dibiayakan atau sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense) sehingga beban PPh badan menjadi lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan metode perhitungan gross dan gross up serta dampak terhadap laporan laba rugi fiskal pada PT XX. Berdasarkan dari hasil perhitungan PPh Pasal 21, perhitungan menggunakan metode gross menghasilkan jumlah PPh terutang sebesar Rp13.869.100 sedangkan metode gross up sebesar Rp16.178.500 dikarenakan adanya tambahan tunjangan pajak pada komponen penambah penghasilan. Sebelum penerapan metode Gross Up PPh Badan sebesar Rp97.507.897 sedangkan setelah penerapan metode Gross Up menjadi Rp95.616.168 sehingga perusahaan dapat menghemat pengeluaran untuk membayar pajak sebesar Rp1.891.729,00. Sehingga penerapan metode gross up efektif dilakukan PT XX dikarenakan tarif PPh Pasal 21 pegawai berada di range dominan 5% hingga 15% yang tentu menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.} }