@thesis{thesis, author={SIANTI AMALIA}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK�POKOK AGRARIA DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2019}, url={http://repository.radenfatah.ac.id/10575/}, abstract={Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Dengan permasalahan pada Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat masih banyak terjadi di kalangan masyarakat. Adapun Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Research. Metode yang digunakan penulis ini adalah menggunakan Teknik (Library Research) yaitu penulis, mengumpulkan data dari berbagai refrensi yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti, seperti buku, jurnal, ilmiah, surat kabar, website, dan lain-lain. Dari Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa Untuk mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah harus diadakan pendaftaran di Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan telah dinyatakan dalam Undang?Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (2) huruf c bahwa akhir kegiatan pendaftaran tanah yang diadakan oleh Pemerintah adalah surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Begitupun dengan Hukum ekonomi Syariah untuk menghindari perselisihan di antara dua pihak yang melakukan transaksi jual beli dikuatkan dengan adanya surat tanda bukti dan hendakalah mengadakan saksi ketika mengadakan jual beli} }