@thesis{thesis, author={GHASA Siprianus}, title ={Peran Sila Ketiga Pancasila Dalam Merawat Kemajemukan Di Indonesia}, year={2020}, url={http://repository.stfkledalero.ac.id/125/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menjelaskan secara singkat tentang Pancasila, (2) Menjelaskan isi sila ketiga Pancasila, (3) Mendeskripsikan fakta keberagaman bangsa Indonesia, dan (4) Menunjukkan peran sila ketiga Pancasila dalam mempersatukan kemajemukan di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan. Objek yang diteliti adalah peran sila ketiga Pancasila dalam mempersatukan keberagaman bangsa Indonesia. Wujud data dalam penelitian ini berupa Pancasila khususnya sila ketiga Pancasila, fakta keberagaman bangsa Indonesia, dan beberapa kasus yang berhubungan dengan fakta kemajemukan bangsa Indonesia. Sumber data utama yang diperoleh dalam penelitian ini adalah literatur-literatur serta berbagai imformasi penting yang berhubungan dengan tema skripsi ini. Imformasi-imformasi tersebut diperoleh melalui buku, kamus, ensiklopedi, dan media massa. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengumpulkan data ditempuh dengan pertama, membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan sila-sila Pancasila khususnya sila ketiga Pancasila dan membaca literatur-literatur serta mengumpulkan berbagai imformasi yang berhubungan dengan fakta kemajemukan di Indonesia. Kedua, mengumpulkan imformasi-imformasi dan mempelajari beberapa teori yang relevan dengan tema penelitian. Ketiga, mencatat dan menganalisis konsep-konsep sila ketiga Pancasila untuk menemukan perannya dalam mempersatukan keberagaman di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa di Indonesia terdapat kemajemukan baik secara sosiologis maupun kultural. Kemajemukan tersebut antara lain; kemajemukan budaya, agama, suku bangsa, ras dan etnik, dan golongan. Kemajemukan tersebut di satu sisi mengandung nilai positif yaitu menjadi kekayaan bangsa karena menjadi faktor pembeda yang memberikan warna tersendiri bagi bangsa Indonesia. Tetapi di sisi lain kemajemukan yang ada seringkali menjadi sumber persoalan yang mengarah kepada konflik, kekerasan, dan perpecahan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadi konflik dan perpecahan di antaranya: Pertama, adanya sikap etnosentrisme. Adanya sikap etnosentrisme ini menyebabkan terhambatnya hubungan antarbangsa, menghambat proses asimilasi dan integrasi. Kedua, menguatnya politik aliran. Masyarakat Indonesia pada umumnya masih terkotak-kotak menurut tali pengikat berupa ideologi atau aliran agama yang juga diikuti oleh sejumlah organisasi masa. Dampak dari pengkotakan ini adalah masyarakat terbagi menurut ideologi yang dianutnya sehingga ketika terjadi konflik pada tingkat elit politik maka konflik tersebut juga berimbas pada para pengikutnya. Ketiga, unsur primordialisme masih melekat dalam bangsa Indonesia. Primordialisme memudarkan ikatan sosial antarkelompok yang pada gilirannya akan menghancurkan keutuhan bangsa. Primordialisme merupakan sebab yang melahirkan sikap pelecehan terhadap kelompok lain karena menganggap kelompok sendiri yang paling menonjol atau paling baik. Untuk membebaskan bangsa Indonesia dari konflik, kekerasan, dan perpecahan, Pancasila khususnya sila Ketiga memiliki peran sentral. Sila ketiga, Persatuan Indonesia merupakan titik temu semua jenis kemajemukan yang ada di Indonesia. Sila ini meneropong setiap kehidupan baik antarsuku maupun bahasa, antarkelompok maupun antaragama. Nilai yang tampak dalam sila ini adalah nilai Persatuan, nasionalisme, dan patriotisme. Nilai-nilai ini mengatasi kemungkinan keterpecah-belahan bangsa. Sila ini merujuk pada persatuan yang utuh dan karena menyatukan bermacam-macam perbedaan baik suku, agama, ras dan golongan. Akan tetapi mempersatukan kemajemukan menjadi suatu bangsa yang bersatu berarti menyadarkan semua elemen yang berlainan agar dapat menerima, mengakui dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Hanya jika semua elemen yang berlainan tersebut menyadari perbedaan yang ada, maka negara Indonesia ini tetap menjadi negara yang tenteram, damai dan bersatu. Secara konseptual, Indonesia menganut political nationalism dengan menempatkan negara sebagai unsur pemersatu. Hal ini ditegaskan dalam pembukaan UUD Tahun 1945 alinea II bahwa satu “negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Di sini semakin diperjelas bahwa yang dimaksud dengan negara Indonesia yang bersatu yaitu suatu negara persatuan. Maka kesatuan dan persatuan bangsa adalah merupakan suatu sendi negara. Negara Indonesia bukanlah negara yang terbagi-bagi. Hal tersebut ditemukan dalam kalimat “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Tujuan tersebut mengandung arti bahwa negara Indonesia, bangsa Indonesia dan wilayah tanah air Indonesia merupakan suatu kesatuan. Dengan merujuk pada konsep persatuan menurut Sila ketiga Pancasila dan karena kemajemukan adalah ciri khas kebangsaan sekaligus menjadi aset atau kekayaan bangsa, maka kesadaran untuk menjaga dan merawat kenyataan kemajemukan ini sangat penting untuk dilakukan. Perawatannya dapat dilakukan dengan mencintai, menghargai dan menghormati keberagaman yang ad} }