@thesis{thesis, author={Sofiya Safittri Anna}, title ={Pelaksanaan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pada Pelayanan Rawat Jalan Hemodialisis di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang}, year={2022}, url={http://repository.stia-malang.ac.id/217/}, abstract={"Anna Sofiya Safittri, 2022, Pelaksanaan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pada Pelayanan Rawat Jalan Hemodialisis Di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Ir. Ali Hanafiah, MM., 83 hal + xx Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Input, process, dan output pelaksanaan klaim pasien rawat jalan BPJS Kesehatan pada pasien hemodialisis di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang merupakan tujuan dari penelitian ini. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif di mana peneliti berfungsi sebagai instrumen untuk penelitian. Berdasarkan temuan variabel input penelitian ini, sumber daya manusia unit casemix terdiri dari seorang kepala unit casemix, seorang verifikator klinis, seorang koder, tujuh orang grouper, dan sebelas petugas pendaftaran rawat jalan. Aplikasi yang digunakan yaitu aplikasi E-klaim dan Virtual claim. Pada variabel process diketahui bahwa proses pelaksanaan klaim BPJS Kesehatan pada pasien hemodialisis dimulai dari Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) yang bertugas mencetak resume medis dan Surat Eligibilitas Peserta yang dapat terbit ketika pasien sudah melakukan verifikasi sidik jari, dan rujukan serta kartu BPJS Kesehatan pasien aktif. Kemudian berkas akan diisi oleh petugas hemodialisis dan dilanjutkan ke kasir. Selanjutnya berkas akan diverifikasi oleh verifikator internal Rumah Sakit. Kemudian berkas akan dikoding dan dilakukan input data pada aplikasi E-klaim sehingga terbit output berupa file txt. Pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022 terdapat 3.434 kunjungan pasien hemodialisis. Pada variabel output diketahui terdapat 4 status verifikasi, yaitu 1) klaim Rumah Sakit layak, 2) Klaim Rumah Sakit tidak layak, 3) klaim Rumah Sakit pending, dan 4) Klaim Rumah Sakit dispute, yang tertuang dalam berita acara klaim. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan agar meningkatkan pengetahuan terhadap masa berlaku rujukan hemodialisis, dan alangkah lebih baik jika ada pesan pemberitahuan resmi terkait masa berakhirnya rujukan. "} }