@thesis{thesis, author={Ahmad Yazed Ahmad}, title ={INOVATIF KEBIJAKAN PENEGAKKAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA (Studi Pada Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama (BAKPIK) Universitas Negeri Malang)}, year={2019}, url={http://repository.stia-malang.ac.id/53/}, abstract={Ringkasan : Pegawai Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama (BAKPIK) Universitas Negeri Malang sebagian besar berstatus sebagai Pegagai Negeri Sipil. Sebagaimana telah diamanatkan di dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam meningkatkan kualitas aparatur negara yaitu dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan system karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi. Segala macam kebijaksanaan tidak mempunyai arti kalau tidak didukung oleh disiplin oleh para pelaksananya. Disiplin dimulai dari diri pribadi, antara lain harus jujur pada dirinya sendiri, tidak boleh menunda-nunda tugas dan kewajibannya dan memberikan yang terbaik bagi organisasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan disiplin kerja pegawai Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama Universitas Negeri Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bertujuan mengamati, mengetahui, mengamati fenomena sosial dalam suatu setting, serta mengembangkan konsep dalam mengatasi suatu permasalahan. Data dikumpulkan dengan metode wawancara (tanyajawab) yang didukung oleh narasumber sesuai kebutuhan penelitian. Analisis data penelitian menggunakan analisis interaktif model Miles dan Huberman (2014) yang terdiri dari data collection, data display, data reduction dan conclusions ; drawing/verifying. Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama Universitas Negeri Malang berdasarkan ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tingkat pelanggaran disiplin yang paling tinggi adalah Pelanggaran Disiplin Waktu, Pelanggaran disiplin Absebsi. Sampai sekarang belum ada yang melakukan pelanggaran berat. Hal ini bisa terwujud karena menerapkan ?bekerja disiplin untuk ibadah dan untuk kesejahteraan? sehingga dapat menggugah untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin kerja. Sehingga kinerja pegawai yang ada pada BAKPIK dapat dikatakan sudah bagus dengan kesadaran dan dukungan disiplin kerja yang baik. Kata kunci : Inovatif, Kebijakan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Meningkatkan Kinerja} }