@thesis{thesis, author={TYAS SARAH AYUNING}, title ={ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MALANG TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 (Studi Kasus pada Badan Pendapatan Daerah Kota Malang)}, year={2021}, url={http://repository.stie-mce.ac.id/1218/}, abstract={Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak reklame tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan untuk mengetahui tingkat kontribusi pemungutan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yaitu rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan pajak reklame kota Malang tahun 2015 sebesar 104,71% yang berarti sangat efektif, tahun 2016 sebesar 118,34% yang berarti sangat efektif, tahun 2017 105,05% yang artinya sangat efektif, tahun 2018 sebesar 105,2% yang artinya sangat efektif, tahun 2019 sebesar 126,17% yang artinya sangat efektif, sedangkan tahun 2020 sebesar 68,90% yang artinya cukup efektif. Kontribusi pemungutan pajak reklame terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2015 sebesar 6,17% yang artiya sangat kurang, tahun 2016 sebesar 5,90% yang artinya sangat kurang, tahun 2017 4,60% yang artinya sangat kurang, tahun 2018 sebesar 3,95% artinya sangat kurang, tahun 2019 sebesar 5,35% yang artinya sangat kurang pada tahun analisis terakhir yaitu ttahun 2020 sebesar 5,54% yang artinya sangat kurang. Rata ? rata kontribusi pajak reklame tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar 5,25% yang berarti kontribusi pajak reklame terhadap PAD sangat kurang atau kecil, jika dibandingkan dengan 8 pajak daerah lainnya. Kontibusi pajak BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah) selama periode 2015 sampai dengan tahun 2020 memiliki kontribusi paling besar terhadap PAD yaitu sebesar 36,87%, sedangkan pajak Air Tanah selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 memiliki kontribusi paling kecil terhadap PAD yaitu sebesar 0,23%} }