@thesis{thesis, author={HIDAYAT PEBRIYAN}, title ={Analisis Perbandingan Penentuan Pajak Penghasilan Badan Terutang Menurut PSAK No.46 dengan UU No.36 tahun 2008 pada Laporan Keuangan PT. Primarindo Asia Infrastructure Tbk}, year={2021}, url={http://repository.stie-mce.ac.id/1320/}, abstract={Dalam penyusunan laporan keuangannya, perusahaan menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditujukan untuk pihak internal dan eksternal. Namun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, maka perusahaan perlu menyesuaikan laporan keuangannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini sudah menjadi isu yang menarik dari tahun ke tahun, yaitu perusahaan dalam melaporkan kegiatan perpajakannya harus menyesuaikan dengan aturan perpajakan karena terdapat perbedaan dalam perhitungan besaran pajaknya. Penyesuaian tersebut disebut dengan istilah koresi fiskal. Untuk mengatur perlauan akuntansi terhadap pajak, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 tentang pajak penghasilan. Standar ini telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 januari 1999 bagi perusahaan ?go public?, dan berlaku sejak tanggal 1 januari 2001 bagi perusahaan yang belum ?go public?. Secara umum perbedaan pengakuan pendapatan dan beban menurut akuntansi dan fiskal dapat dikelompokkan menjadi dua (2), yaitu perbedaan tetap (permanen) dan perbedan waktu (temporer).} }