@thesis{thesis, author={ASWARI RIYO ANDIKA}, title ={PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN DAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. ELPRESIDENTE}, year={2017}, url={http://repository.stie-mce.ac.id/314/}, abstract={Abstraksi Tujuan dari penelitian ini adalah menguji penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai yang mengacu pada Undang-Undang Perpajakan dengan memberikan gambaran perbandingan atau selisih antara hasil penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai menurut CV. El Presidente dan hasil penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai menurut Peneliti yang mengacu pada Undang-Undang Perpajakan. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian Studi Kasus. Variabel penelitian ini adalah Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai. Unit analisis data pada penelitian ini adalah Pembukuan atau data- data laporan pajak berkaitan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2016 yang dicatat dan dimiliki oleh CV. El Presidente. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa CV. El Presidente belum sepenuhnya menerapkan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai yang mengacu pada SAK dan Undang-Undang Perpajakan, sehingga masih terdapat selisih hasil perhitungan pajak antara perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dicatat oleh Perusahaan sebelum ditinjau pada Undang-Undang Perpajakan dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung oleh Peneliti yang ditinjau pada Undang-Undang Perpajakan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa CV. El Presidente perlu memerhatikan penerapan akuntansi pajak, khususnya Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai yang mengacu pada SAK dan Undang- Undang Perpajakan, agar CV. El Presidente dapat melakukan pembukuan atau pencatatan yang berkaitan pajak dengan tepat dan dapat menghindari Sanksi Administrasi Pajak berupa denda pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 Ayat (2a).} }