@thesis{thesis, author={Kurniawan Hari}, title ={Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah berdasarkan perhitungan bagi hasil pada Permata Bank Syariah cabang Blitar}, year={2014}, url={http://repository.stieken.ac.id/603/}, abstract={Bagi hasil Indonesia dengan negara yang mayoritas rakyat nya muslim, merupakan basIS yang sangat sesuai untuk dikembangkan lembaga yang berbasis syariah. Dalam dunia perbankan di Indonesia saat ini, Perbankan Syariah sudah tidak lagi dianggap sebagai tamu as?ng. Hlal ini discbabkan kinerja dan kontribusi Perbankan Syariah terhadap perkembangan industri perbankan di Indonesia selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan has?l penelitian lapangan dan has?l anal?sis terhadap kasus yang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa Jurnal yang digunakan PermataBank Syariah berkaitan dengan transaksi pembiayaan mulharabah beberapa atau scbagian besar sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi yang berlaku untuk Perbankan Syariah/Akuntansi Syariah. Namun kebanyakan di satu item jikalau ada pengelola yang telat menyetor pemahaman Petugas Akuntansi PermataBank Syariah kurang sesuai karena tidak dilakukan penjurnalan. Padahal menurut standar yang berlaku harus dilakukan penjurnalan dan diberlakukan sebagar piutang Hal ini sejalan dengan prinsip yang berlaku Dalam PSAK 105 Paragraf 19: "Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investas? mudharabah diakui sebagai plutang. Pada perlakuan akuntans? pada pembiayaan mudharabah dengan prinsip bagi hasil di PermataBank Syariah pada langkah-langkah pencatatan dan penmgakuan akuntansi yang lain sudah sesuai dengan standar yang berlaku yaitu PSAK 1os sehingga dapat disimpulkan bahwa pada PermataBank Syariah sebagian besar sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku pada bisnis Syariah. Olch karena itu dapat dikatakan bahwa prinsip syariah khusus pada konsep pembiayaan mudharabah di PermataBank Syariah menjadi lembaga pembiayaan yang bisa dijadikan pilihan untuk mengambil pembiayaan para pengelola usaha karena para pengelola usaha akan lebih mempercayai lembaga pembiayaan yang kredibel dan taat akan standar yang berlaku umum.} }