@thesis{thesis, author={Lestari Anggi Febbi}, title ={ANALISIS PENERAPAN APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN (SIMAK) TERHADAP KINERJA ASN DI KECAMATAN LUMAJANG}, year={2021}, url={http://repository.stiewidyagamalumajang.ac.id/1119/}, abstract={Untuk mendukung sistem manajemen pegawai yang rasional dan pengembangan sumber daya manusia, mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan, dan pengendalian pegawai, Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah Lumajang telah membuat Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Kabupaten yang di singkat SIMAK adalah rangkaian informasi, data kepegawaian dan layanan kepegawaian yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pengguna ASN yang diberikan hak akses untuk dapat memperbaharui dan memperbaiki data kepegawaian secara mandiri pada SIMAK (Dalam bab I ketentuan umum Pasal 1 Peraturan Bupati Lumajang No 13 Tahun 2018). Aplikasi SIMAK tersebut akan lebih memudahkan dalam manajemen administrasi ASN di Kabupaten Lumajang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang di Kecamatan Lumajang sudah mulai diterapkan oleh semua ASN baik PNS maupun Tenaga Kontrak baik di Lingkup Kecamatan Lumajang serta di Kelurahan ? Kelurahan yang menjadi unit kerja dari Kecamatan Lumajang. Dalam menganalis Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang di Kecamatan Lumajang dalam mendukung manajemen ASN yang rasional dan berbasis sistem masih belum mencapai tujuan yang diinginkan, yakni prosentase 100 % untuk master data, sedangkan untuk fitur-fitur yang ada didalam SIMAK sudah dimanfaatkan secara maksimal dikarenakan sebagai acuan disiplin serta kinerja pegawai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Lumajang.} }