@thesis{thesis, author={Annisa Yuli Afri}, title ={SISTEM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (DPTPH) PROVINSI LAMPUNG}, year={2018}, url={http://repository.teknokrat.ac.id/1055/}, abstract={Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung merupakan kantor dinas pemerintah yang menangani masalah pertanian rakyat Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan untuk menyelesaikan masalah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura menerapkan pemungutan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atas honorarium di setiap kegiatan di berbagai daerah. Pada sistem pemungutan pajak ini, terdapat jenis golongan yang menjadi acuannya. Namun pada sistem perhitungan pajak ini pula ada hal penting yang belum diperhatikan, yaitu terkadang pemberian honor tertunda karena terhambatnya proses pemberian berkas ke Kepala Sub Bagian Keuangan pada DPTPH Provinsi Lampung. Dalam proses perhitungan PPh pasal 21 atas honorarium, masalah yang ada mengakibatkan keterlambatan pada saat pemberian honor kepada pegawai. Tujuan dari pembuatan Tugas Akhir ini adalah untuk membuat dan mendapatkan sebuah program aplikasi yang lebih maju dengan memanfaatkan bahasa pemrograman dalam pengembangannya. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, pengamatan, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Pendekatan yang digunakan berorientasi objek dan menggunakan metode Waterfall sebagai proses pengembangan sistem. Alat bantu pengembangan sistem berupa Bagan Alir Dokumen (BAD), dan Unifed Modeling Language (UML) yaitu usecase diagram, class diagram, activity diagram, dan squence diagram yang dapat membantu untuk merancang sistem perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung. Pembuatan perangkat lunak pada sistem ini menggunakan bahasa pemrograman PHP untuk mempercepat proses perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 dan database MySQL digunakan untuk menyimpan data pegawai, honor, dan laporan pajak.} }