@thesis{thesis, author={Anggraeni Ratih}, title ={Evaluasi Kebijakan Publik (Evaluasi Terhadap Proses Pengadaan Anjungan Mandiri Kepegawaian Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang),}, year={2013}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/100209/}, abstract={Kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan guna menunjang aktivitas negara di dalam menyelenggarakan suatu pelayanan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi performa dari output pengadaan barang dan jasa yang ditentukan dari kemampuan pihak-pihak yang terlibat dalam memanajemen sumber daya dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Peneliti mengumpulkan data penelitian melalui observasi, wawancara dengan narasumber, dan dokumentasi atau arsip yang relevan dengan penelitian ini. Adapun model analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah model analisis data Miles dan Huberman, yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini membahas tentang implementasi pengadaan anjungan mandiri kepegawaian berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan anjungan mandiri kepegawaian telah dapat diselesaikan tepat waktu sebelum tahun anggaran 2011 berakhir. Namun terjadi perubahan rencana umum pengadaan yang mengakibatkan mundurnya proses pengadaan anjungan mandiri kepegawaian. Selanjutnya, evaluasi terhadap hasil capaian dari implementasi pengadaan anjungan mandiri kepegawaian BKD Kota Malang, diukur melalui input : biaya yang digunakan meningkat karena adanya perubahan beberapa spesifikasi pada software. Dari segi sumber daya manusia, BKD Kota Malang merekrut PNS dari SKPD lain untuk menjadi pejabat pengadaan karena minimnya aparat BKD Kota Malang yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Penggunaan waktu dalam pengadaan ini masih belum optimal, karena pengadaan barang dan jasa baru dilaksanakan setelah perubahan anggaran disahkan. Indikator proses : secara keseluruhan pengadaan anjungan mandiri kepegawaian telah memenuhi prinsipprinsip pengadaan barang dan jasa. Output dari pengadaan ini masih belum optimal karena belum dapat terintegrasi dengan SIMPEG dan belum tersosialisasi pada seluruh PNS Kota Malang. Aspek outcome : sistem aplikasi ini belum efektif dan efisien dalam hal pencapaian target operasionalisasi AMK di Tahun 2012 dikarenakan tingkat pengetahuan dan elektabilitas pengguna layanan terhadap aplikasi ini masih rendah. Saran dari peneliti, sebaiknya perubahan rencana umum pengadaan tidak perlu dirubah, agar tidak terjadi penundaan kegiatan pengadaan barang/jasa, kecuali apabila ada peraturan terkait yang telah berubah. Perlu pengiriman aparat BKD secara berkala untuk mengikuti diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa guna meningkatkan kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pada aparat BKD Kota Malang, dan meningkatkan pemahaman seputar pengadaan barang dan jasa. Serta perlu adanya inisiatif dari para implementator pengadaan barang dan jasa untuk melakukan evaluasi judicial terhadap Perpres No.54 tahun 2010 demi meluruskan fenomena multitafsir.} }