@thesis{thesis, author={Nugraha RezaSeptian}, title ={Evaluasi Kebijakan Penataan Dan Sistem Pemungutan Pajak Reklame Di Kabupaten Malang (Studi Pada Bidang Pendapatan I Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Kabupaten Malang).}, year={2013}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/100215/}, abstract={Kebijakan mengenai penataan dan sistem pemungutan pajak reklame merupakaan masalah yang masih dihadapi oleh Kabupaten Malang. Latar belakang penelitian ini diangkat yaitu untuk melihat bagaimana evaluasi dari kebijakan penataan dan pemungutan pajak reklame yang yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan I DPPKA Kabupaten Malang dengan berpedoman pada perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah dan perda nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam hal ini dengan melihat penataan dan penyelenggaraan reklame yang belum berjalan secara maksimal sesuai dengan peraturan daerah, walaupun memang pencapaian realisasinya setiap tahun telah mencapai target, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan dalam menerapkan kebijakan penataan dan sistem pemungutan pajak reklame di kabupaten yang selama ini berjalan. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan penataan dan sistem pemungutan pajak reklame, serta faktor kendala dalam penataan dan pemungutannya. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yaitu Pertama , bagaimana kebijakan penataan dan sistem pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang. Kedua , apa saja faktor kendala dalam penataan dan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Pada penelitian ini yang menjadi lokasi penelitian adalah wilayah Kabupaten Malang, sedangkan situs penelitian adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA), khususnya bidang pendapatan I dan UPTD Pendapatan Singosari. Dengan demikian yang menjadi fokus penelitiannya, yaitu: pertama kebijakan penataan dan sistem pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang, antara lain: a) Penyelenggaraan reklame, b) Perizinan reklame, c) Sistem penataan reklame permanen dan reklame insidentil, d) Nilai sewa dan tarif pajak reklame, e) Sistem dan prosedur pemungutan pajak reklame. Fokus kedua , faktor kendala dalam penataan dan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang, meliputi: a) faktor kendala dalam penataan pajak reklame, dan b) faktor kendala dalam pemungutan pajak reklame Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa penataan reklame yang dilakukan oleh DPPKA Kabupaten Malang belum tercapai maksimal, hal ini didasarkan hasil penelitian di lapangan, walaupun dalam DPPKA khususnya bidang pendapatan I dan UPTD pendapatan singosari telah melakukan penataan dan pemungutan pajak reklame yang berpedoman pada perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Namun masih saja terdapat masalah di dalam pelaksanaannya, meliputi: proses penyelenggaraan reklame yang belum sesuai perda, perizinan reklame yang masih dihiraukan oleh beberapa wajib pajak, tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, hingga wajib pajak yang sulit untuk ditemui. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, antara lain: lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh bidang pendapatan DPPKA dan UPTD pendapatan daerah, terbatasnya tempat pelayanan perizinan reklame yang hanya ada di satu tempat, hingga belum adanya sosialisasi nyata yang dilakukan oleh UPTD pendapatan mengenai perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang masih terjadi adalah pihak DPPKA dan UPTD pendapatan yang ada di daerah harus lebih mengawasi dan bertanggung jawab terhadap proses penataan pajak reklame yang terjadi di lapangan dengan cara melakukan himbauan atau sosialisasi mengenai pedoman perda yang berlaku, selain itu dengan mempermudah proses pendaftaran dan perizinan untuk menyelenggarakan reklame yang tidak hanya ada di satu tempat saja. Selain itu, untuk mengoptimalkan pemungutan pajak reklame dan menumbuhkan tingkat kesadaran wajib pajak dengan memberikan reward bagi wajib pajak teladan, meningkatkan pengawasan secara intern dan ekstern sehingga permasalahan di lapangan dapat terhindari.} }