@thesis{thesis, author={Shinta Citra Clara}, title ={Kelemahan Pengaturan Unsur-Unsur Tindak Pidana Perundungan Di Dunia Siber (Cyber Bullying) Dalam Penjelasan Pasal 45 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Da}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/10022/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa kelemahan dalam pengaturan unsur-unsur tindak pidana perundungan di dunia siber dalam penjelasan pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penjelasan pasal 45 huruf b tersebut mengatur mengenai cyber bullying. Namun dalam penjelasan tersebut, masih terdapat kekurangan dalam pengaturan unsur tindak pidana cyber bullying. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dengan membandingkan pengaturan tentang cyber bullying di Indonesia dengan negara lain. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan analisis peraturan perundang-undangan (statue approach) dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturan unsur-insur tindak pidana cyber bullying dalam pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.} }