@thesis{thesis, author={Astuti Aulia Hayuning}, title ={Upaya Lembaga Pemasyarakatan Menangani Narapidana Yang Melakukan Penganiayaan Ringan Antar Narapidana}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/10023/}, abstract={Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah upaya lembaga pemasyarakatan menangani narapidana yang melakukan penganiayaan ringan antar narapiadana. Penelitian ini dilatar belakangi oleh jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang over capacity dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi yang seharusnya nyaman menjadi tidak kondusif serta ruang gerak yang dibatasi menyebabkan gesekan emosi narapidana tidak stabil. Dampak dari kelebihan kapasitas dapat memicu terjadinya penganiayaan antar narapidana. Berdasarkan pada hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : 1. Apa saja faktor penyebab terjadinya penganiayaan ringan antar narapidana? 2. Bagaimana upaya Lembaga Pemasyarakatan menangani narapidana yang melakukan penganiayaan ringan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang? Permasalahan tersebut penulis kaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis kriminologi. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan kuisioner tertutup yang di isi langsung oleh narapidana dan teknik pengumpulan data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya penganiayaan ringan antar narapidana adalah adanya utang piutang yang tidak dibayar dan tidak diselesaikan dengan cara baik-baik, uang yang dimiliki oleh narapidana berasal dari keluarga yang sedang melakukan besukan. Pentingnya upaya yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya tindak penganiayaan yang berkelanjutan. Dimana upaya tersebut di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2013 sedangkan sanksi yang telah diatur jika seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan ada pada pasal 352 KUHP. Untuk sekecil apapun masalah penyebab terjadinya penganiayaan harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku agar terhindar dari diskresi.} }