@thesis{thesis, author={Amirullah HafidzKhuzaimah}, title ={Akuntabilitas Administrasi dalam Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Tradisional (Studi Pada Dinas Pasar Kota Malang)}, year={2013}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/100241/}, abstract={Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Malang dalam proses pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional. Hal ini dikarenakan sektor retribusi berkaitan dengan keuangan daerah. Oleh karena itu dalam melaksanakan proses pemungutan retribusi pasar, Dinas Pasar Kota Malang harus sangat memperhatikan akuntabilitasnya. Sehingga dalam pelaksanaan pemungutannya diperlukan sebuah proses pelaporan yang akuntabel guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan fokus penelitian (1) mekanisme pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional, pengawasan pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional (2) faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung dalam akuntabilitas adminitrasi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas administrasi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Malang bisa dikatakan sudah cukup baik dan dijalankan sesuai dengan regulasi/aturan yang berlaku. Permasalahan yang muncul hanya bersifat elementer yang bersumber dari berbagai macam karakter pedagang yang ada di pasar tradisional di Kota Malang, namun hal tersebut masih mampu diatasi melalui pendekatan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pasar tehadap para pedagang pasar yang ada di Kota Malang. Dari hasil penelitian dapat disarankan dalam akuntabilitas pelaksanaan pemungutan retribusi pasar diperlukan peningkatan transparansi, termasuk kepada para wajib retribusi. Bentuk transparansi yang dimaksud bisa berupa informasi secara langsung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan retribusi pasar. Penyampaian informasi ini bisa dilakukan melalui para Kepala Pasar.} }